Rukun Wudhu dan Perkara yang Membatalkan Wudhu


Kali ini Saya ingin sekali sharing tentang rukun rukun wudhu dan perkara atau hal hal yang membatalkan wudhu. Saya yakin sahabat semua sudah pada tahu rukun wudu. Soalnya dulu ketika Saya SD, guru agama sering bertanya pada Saya, rukun wudhu ada berapa ? Pasti Saya menjawab bahwa rukun wudhu ada 6. Pak Guru nanya lagi, sebutkan rukun wudhu tersebut !! Jawaban detailnyanya nanti di bawah ya. Disamping itu Saya juga akan menjelaskan pengertian rukun wudhu atau ada juga yang menyebutnya rukun wajib wudhu. Pokoknya baca terus semua artikel tentang rukun berwudhu di bawah ini.

Pengambilan judul rukun wudhu sebetulnya tidak tepat karena yang lebih tepatnya adalah fardhu wudhu bukan rukun wudhu. Lalu mengapa Saya mengambil judul dengan rukun wudhu ? Karena berdasarkan analisa Saya, banyak sahabat kita yang melakukan pencarian di Google dengan kata tersebut, sehingga Saya bisa menjelaskan makna dari rukun dan fardhu.

Fardhu adalah sekumpulan perbuatan yang tidak boleh terpisah dan membentuk satu kesatuan. Apabila sebagian perbuatan tersebut dilakukan terpisah dari yang lainnya atau tidak dilakukan terus menerus atau ada jeda yang lama, maka keseluruhan perbuatan tersebut menjadi tidak jadi. Sedangkan perbedaanya dengan rukun adalah rangkaian perbuatannya bisa dilakukan secara terpisah atau ada jeda.

Oleh karena itulah, maka untuk sholat kita namakan rukun sholat dan untuk wudhu kita namakan fardhu wudhu. Semua rukun sholat yang 17 itu, maka semuanya harus dilakukan secara terus menerus tanpa terpisah oleh waktu lama dan tempat. Seandainya Anda sholat lalu ada yang mengucapkan salam pada Anda dan Anda menjawabnya maka batallah sholatnya secara keseluruhan karena rukun sholat tersebut terpisah oleh menjawab salam dan sholat harus diulang lagi dari awal. Tetapi jika Anda sedang wudhu, lalu tiba-tiba ada yang mengucapkan salam dan Anda menjawabnya, maka wudhunya tidak batal secara keseluruhan tapi boleh dilanjut dengan gerakan wudhu selanjutnya. Jelas ?

Kita lanjut, dalam kitab syarah Kaasyifatus Sajaa, rukun wudhu ada 6, yaitu :
1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh tangan dan sikunya
4. Mengusap kepala atau rambut
5. Membasuh kaki dan mata kaki
6. Tertib

Kita bahas satu persatu ya.


Rukun Wudhu dan Perkara yang Membatalkan Wudhu


Niat
Sesuai dengan hadits Nabi :

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan." 

Menurut Al Fasyani, maksud dari hadits tersebut adalah bahwa semua perbuatan badaniyah dan ucapan yang diperintahkan secara syar'i yang dilakukan seorang mumin, maka akan diperhitungkan jika disertai dengan niat. Jika niatnya baik, maka dia akan mendapatkan pahala yang baik pula, sebaliknya jika niatnya jelek, maka dia akan mendapatkan kejelekan juga dari niatnya.

Adapun niat wudhu itu waktunya dilakukan ketika membasuh muka. Ini yang harus dipahami, karena ada sebagian sahabat yang melakukan niat wudhu sebelum membasuh muka, membaca niat wudhu lalu membasuh muka. Menurut beberapa kitab fiqih yang Saya kaji, cara ini keliru karena niat wudhu itu harus berbarengan dengan kenanya air pada sebagian wajah kita, entah itu bagian atas wajah atau tengah wajah atau bagian bawah wajah.

Menurut Al Hishnii, cara niatnya ada 3 yaitu  :
  1. niat menghilangkan hadats atau niat bersuci dari hadats atau niat bersuci karena sholat, jika orang tersebut berkategori bebas dari penyakit
  2. niat dibolehkannya sholat atau niat untuk yang diperbolehkannya sesuatu yang memang harus punya wuduhu dulu
  3. niat fardu wudhu atau niat menunaikan wudhu atau niat wudhu
Adapun bagi mereka yang berpenyakit seperti punya penyakit beser (sedikit-sedikit buang air), maka niatnya bukan menghilangkan hadats atau niat bersuci karena wudhunya bukan untuk menghilangkan hadats tapi niatnya harus pakai niat yang nomor 2, niat dibolehkanya melakukan sholat. 

Berbeda pula buat orang yang selalu membarukan wudhunya (selalu berwudhu walau tidak batal wudhu), maka niatnya bukan niat menghilangkan hadats atau niat diperbolehkannya sholat tapi gunakanlah niat yang nomor 3 yaitu niat berwudhu.

Perihal menghadirkan (menggambarkan) pekerjaan wudhu ketika niat di dalam hati, maka ada yang berpendapat hal tersebut mesti dilakukan sebagaimana dalam niat shalat, tapi jika niatnya niat menghilangkan hadats, maka itu sudah cukup walaupun tanpa istihdhor (menghadirkan).

Membasuh muka
Batasan wilayah muka adalah antara batas dahi atas tempat jadinya rambut sampai ke bawah dagu serta antara telinga kanan dan kiri. Termasuk wajah adalah bulu-bulu yang ada di atasnya seperti alis, bulu mata dan kumis. Wajib membasuh semua bulu tersebut baik yang terlihat maupun yang bagian dalamnya termasuk kulitnya karena merupakan bagian dari wajah kecuali bulu tebal yang terdapat diluar batas wajah. 

Adapun janggut dan jambang, maka jika tipis dan enteng, maka wajib membasuh semuanya termasuk kulit dibawahnya tapi jika terlalu tebal sehingga sulit membasuhnya sampai ke kulitnya maka cukup yang terlihat saja kecuali kalau ada kasus wanita atau banci berjanggut/berjambang tebal,  maka tetap harus dibasuh semuanya karena hal tersebut merupakan kasus jarang, bahkan kalau ada kasus seperti itu, disunatkan bagi mereka untuk mencukurnya.

Sayyid Al Marghani berkata, wajib membasuh bagian tubuh yang menempel dengan batas-batas anggota wudhu seperti wajah, tangan dan kaki. Maka wajiblah mencuci anggota wudhu termasuk batas-batasnya seperti membasuh tangan sampai siku plus ditambah sedikit sampai di atas siku.

Membasuh dua tangan serta siku 
Wajib membasuhnya walaupun posisinya tidak normal (ada kecacatan) atau hanya ada sebagian tangan. Wajib juga membasuh bulu-bulu yang ada di tangan tersebut karena termasuk wilayah tangan.

Mengusap sebagian rambut kepala atau kulit kepala
Syarat dalam mengusap rambut adalah rambut tersebut masih berada dalam area kepala,  jadi jika kita punya rambut panjang sampai sedada,  lalu ketika berwudu mengusap rambutnya yang bagian ujung dekat dadanya saja (bukan area kepala),  maka wudunya tidak sah. Termasuk kategori mengusap adalah membasuh dan memerciki rambut/kepala dengan air walaupun hanya dengan satu tetes saja.

Membasuh dua kaki serta mata kaki 
Wajib membasuh mata kaki walaupun posisi atau letaknya bukan pada seperti biasanya. Seandainya ada seseorang yang kakinya tidak sempurna (patah di dekitar mata kaki), maka wajib membasuh sisa bagian mata kaki yang ada. Jika patahnya di atas mata kaki, maka sunat membasuhnya dan tidak sampai wajib. Wajib juga membasuh bulu-bulu yang ada di kaki.

Tertib
Maksudnya harus tertib dalam mengerjakan rukun yang telah disebutkan di atas secara berurutan.

Perlu diketahui bahwa semua rukun-rukun tersebut ada dalilnya.  Untuk niat,  dalilnya dari hadits Nabi.  Membasuh wajah, tangan, kepala dan kaki, dalilnya dari Al Quran.  Sedangkan tertib dalilnya dari Al Quran dan hadits.

Dalil dari Al Quran adalah surat Al Maidah ayat 6 :

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki."

Arti terib itu sendiri adalah menempatkan suatu hal pada tempatnya atau jelasnya mendahulukan pekerjaan yang mestinya didahulukan dan mengakhirkan pekerjaan yang mestinya diakhirkan. Dari redaksi ayat tersebut jelas sudah bahwa melakukan wudhu sesuai dengan urutan yang di firmankan Allah dalam Al Quran.

Demikianlah penjelasan masalah rukun atau fardhu wudhu. Untuk masalah yang membatalkan wudhu, silahkan baca pada artikel lain yang masih sekategori dengan artikel ini.

Sumber :
Kaasyifatus Sajaa 18-19




============================

BUKU FIQIH TERLARIS

Mabadi Fiqih
Fiqih Muyassar
Rezeki Deras dengan Sholat Dhuha
Keajaiban Puasa Senin Kamis
Fiqih Lengkap Madzhab Syafi'i
==========================
Tag : Wudhu
Back To Top